Perusahaan
jasa, Perusahaan dagang, perusahaan manufaktur merupakan jenis perusahaan
didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankannya. Banyak jenis perusahaan
tetapi tetap bahwa perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh
seseorang atua sekelompok orang yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan
distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomi manusia. Tetapi tida semua
perusahaan melakukan produksi untuk memperoleh laba namun banyak juga produksi
yang tidak memperoleh laba misalkan yayasan social, keagamaan dan masih banyak
lagi.
Tentunya
membangun suatu hal yang menghasikan nilai ekonomis selalu memiliki
langkah-langkah atau proses untuk mencapainya termasuk dengan membangun
perusahaan. Perusahaan apapun itu harus memiliki data-data yangdiperlukan dan
wajib disiapkan sebelum perusahaan itu berdiri.
1. Opsi nama
perusahaan (Minimal 3)
Kenapa
kita harus menyediakan opsi nama untuk membangun suatu perusahaan? Kita manusia
dengan berbagai macam bentuk otak yang memiliki pemikiran sendiri yang
independen, tetapi kita tetap lah manusia yang terkadang memiliki satu pikiran
yang sama. Maka karena itu tidak hanya segelintir orang yang berfikir bahwa
membangun perusahaan adalah pilihan yang tepat. Di Indonesia ini sudah brp juta
perusahaan yang dibangun dan berapa nama yang telah terdaftar. Nama perusahaan
tentunya harus berbeda dan memiliki hubungan dengan bidang yang dijalani
perusahaan tersebut. Dan setelah nama perushaan terdaftar maka tidak aka nada nama
perusahaan yang sama untuk kedua kalinya. Untuk itu opsi nama perusahaan ahrus
disediakan minimal 3.
2. Bidang
usaha
Sebuah
perusahan tentunya harus terfokus pada bidang usaha yang akan dijalaninya. Karena
pemilihan bidang usaha akan menentukan seberapa berkembannya perusahaan anda
nanti. Dengan adanya bidang usaha yang ditentukan membuat perusahaan menjadi focus
serta terarah. Belum lagi bidang usaha dicantumkan dalam akta pndirian
perusahaan serta berbagai perizinan lainnya. Menentukan sedari awal bidang
usaha yang akan diambil akan mempermudah
para pebisnis mengurus legalitas usahanya.
3. Domisili
Perusahaan
Domisili
atau tempat tetap suatu perusahaan itu seperti halnya kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang mencantumkan dimana kita tinggal begitu juga tertera pada Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP). Jika eksistensi suatu perusahaan dapat dibuktikan
dengan akta pendirian, maka tempat tinggalnya dibuktikan dengan SKDP. Apapun tentang
legalisasi sangatlah penting termasuk SKDP.
4. Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
Saham
bisa dikatakan adalah dana bagi perusahaan dalam jangka panjang, itu artinya
saham sebagai penunjang modal juga maka dari itu nama-nama pemegang saham harus
didapatkan dimana sebuah perusahaan akan dibangun guna kelangsungan proses
produksi dan distribusi suatu perusahaan
5. Komposisi
Pemegang Saham
Setah mendapatkan
nama-nama pemegang saham maka kita dokumentasi ke dalam table komposisi
pemegang saham.
6. Modal
Dasar Perusahaan
Seberapa besar
perusahaan itu dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri
dari seluruh nilai nominal saham dan besarnya minimal Rp 50.000.000
7. Modal
Disetor
Jumlah modal dasar yang disetor ke perusahaan oleh
pemegang sahamnya adalah maksd dari modal disetor. Pada kenyataan, sering
terjadi tidak semua atau belum semua modal yang tercantumdi akta pendirian
sudah di setorkan pada perusahaan. Dalam hal ini ada kemungkinan karenan
masalah cash flow atau seuatu kesepakatan antara pemegang saham.
8. Susunan
Direksi dan Komisaris
9. KTP
Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Fasfoto
3x4 2 lembar
Itu adalah data apa saja yang
perlu disiapkan untuk mendirikan suatu perusahaan, tetapi langkah utamanya
secara umum terdapat 5 langkah.
Pertama,
membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.
Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada
juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan,
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya
butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi
itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima,
mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada
pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama
untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
Partner : https://nurulputri0203.wordpress.com/2014/10/26/regulasi-aturan-pembuatan-perusahaan/
Partner : https://nurulputri0203.wordpress.com/2014/10/26/regulasi-aturan-pembuatan-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar